Pages

Tampilkan postingan dengan label R-jOMiner. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label R-jOMiner. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Desember 2011

Kimia Analisis Tambang : Ekstraksi Pelarut

EKSTRAKSI PELARUT


Pelarut adalah benda cair atau gas yang melarutkan benda padat, cair atau gas, yang menghasilkan sebuah larutan. Pelarut paling umum digunakan dalam kehidupan sehari-hari adalah air. Pelarut lain yang juga umum digunakan adalah bahan kimia organik (mengandung karbon) yang juga disebut pelarut organik. Pelarut biasanya memiliki titik didih rendah dan lebih mudah menguap, meninggalkan substansi terlarut yang didapatkan. Untuk membedakan antara pelarut dengan zat yang dilarutkan, pelarut biasanya terdapat dalam jumlah yang lebih besar.
Ekstraksi pelarut adalah proses pemisahan suatu komponen dari suatu campuran berdasarkan proses distribusi terhadap dua macam pelarut yang tidak saling bercampur. Ekstraksi pelarut umumnya digunakan untuk memisahkan sejumlah gugus yang diinginkan dan mungkin merupakan gugus pengganggu dalam analisis secara keseluruhan. Kadang-kadang gugus-gugus pengganggu ini diekstraksi secara selektif.
Teknik pengerjaan meliputi penambahan pelarut organik pada larutan air yang mengandung gugus yang bersangkutan. Dalam pemilihan pelarut organik agar kedua jenis pelarut tidak saling tercampur satu sama lain. Selanjutnya proses pemisahan dilakukan dalam corong pisah dengan jalan pengocokan beberapa kali.
Untuk memilih jenis pelarut yang sesai harus diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:
1.    Harga konstanta distribusi tinggi untuk gugus yang bersangkutan dan konstanta distribusi rendah untuk gugus pengotor lainnya.
2.    Kelarutan pelarut organik rendah dalam air.
3.    Viskositas kecil dan tidak membentuk emulsi dengan air.
4.    Tidak mudah terbakar dan tidak bersifat racun.
5.     Mudah melepas kembali gugs yang terlarut didalamnya ntk keperluan analisa lebih lanjut.
Menurut Nerst jika suatu solute (zat terlarut) terdistribusi antara dua cairan yang tidak saling tercampur, maka dalam keadaan yang beresetimbangan terdapat hubungan devinit antara konsentrasi zat terlarut dengan kedua cairan bersangkutan. Nerst menyatakannya dalam suatu persamaan sebagai berikut :
Keterangan :
Kd : Koefisien distribusi.
A1 : Konsentrasi spesi A pada fasa 1.
A2 : Konsentrasi spesi A pada fasa 2.
Pemisahan berbagai ion logam dapat dilakukan melakukan ekstraksi ini, yaitu dengan terlebih dahulu membentuk spesi netral dari logam yang bersangkutan. Salah satu cara yang umum dilakukan yaitu dengan pembentukan senyawa kompleks atau senyawa kelat logam dengan pereaksiorganik yang bertindak sebagai ligan. Contohnya saja pada percobaan ion logam (Mn+) dengan pereaksi difeniltiokarbazida atao ditizon (HDz) akan membentuk senyawa kompleks yang netral sehingga dapat tereaksi dari frasa air ke frasa organik.
Mn++ n HDz             M(Dz) + n H+
Berdasarkan persamaan ini, Kd dalam hal ini tidak dapat digunakan karena terdapat perbedaan molekul antara spesi awal dengan spesi yang terekstraksi. Karena lebih tepat digunakan besaran angka distribusi.
CM = konsentrasi total M
Dengan perhitungan semua kesetimbangan yang dapat terjadi pada sistem ekstraksi seperti ini, dapat ditunjukkan pada hubungan kuantitatif antara angka berbanding dengan berbagai parameter yang terlibat di dalamnya.
Atau dalam bentuk logaritmanya, dapat ditulis sebagai
Keterangan :
KDM(Dz)n                 : koefisien distribusi M(Dz)n
KDHDz            : Koefisian distribusi HDz
Kf                : Tetapan pembentukan kompleks M(Dz)n
Ka               : Tetapan Ionisasi HDz
Karena nilai Kf dan Kd untuk masing-masing logam berbeda, maka nilai D juga berbeda, sehingga ion-ion logam tersebut dapat dipisah satu dengan yang lainnya.
Sepektofotometri UV-Vis memiliki kaitan dengan absorbtivitas molar, Trasmigrasi (T) merupakan fraksi radiasi yang diteruskan.
Untuk setiap panjang gelombang sinar yang meewati spektometer, intensitas inar yang melewati selpembanding akan dihitung yang biasanya disebut dengan Io dimana I adalah intensitas. Intensitas sinar yang melewati sel juga dihitung untuk panjang gelombang yang sama.
Jika I lebih kecil dari Io, berarti sampel menyerap sebagian sinar. Selanjutnya perhitungan sederhana dilakukan mengubah pada absorbsi yang disimbolkan dengan A. Hubungan antara absorbsi dengan kedua intensitas adalah :
Umumnya berdasarkan diagram diatas akan didapati absorbsi berkisar antara 0-1. Absorbsi 0 pada suatu panjang gelombang berarti sinar diteruskan . sedangkan absorbsi 1 didapat jika sinar diserap sebesar 90%.
Dalam hukum beer :
Keterangan :
A                 : Absorbsi.
a                 : Konstantan Absorbsi
b                 : Tebal Larutan.
c                 : Konsentrasi larutan.
Untuk masing-masing larutan menentukan absorbsinya pada panjang gelombang yang memberikan serapan paling kuat. Gunakan wadah yang sama kemudian grafik yang tercipta antara absorbsi (Y) dan konsentrasi di (X) disebut kurva kalibrasi.

pendapatan negara dari industri pertambangan

PENDAPATAN NEGARA DARI INDUSTRI PERTAMBANGAN


Banyak macam pajak yang dikenakan Negara terhadap industri pertambangan. Pajak tersebut telah diatur oleh undang-undang seperti yang telah dijelaskan pada uraian sebelumnya. Besarnya pajak yang dikeluarkan pun juga diatur sesuai undang-undang yang berlaku.
Pada perusahaan atau industri pertambangan yang bersifat resmi, pajak wajib di pungun oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan pajak merupakan salah satu pemasukan yang terbesar bagi Negara kita. Secara umum, pajak yang dikenakan pemerintah terhadap industri pertambangan antara lain :
1.    Iuran Tetap
Dalam pertambangan ada tiga jenis iuran yang di kenal menurut Undang-undang nomor 33 tahun 2004. Iuran tersebut antara lain iuran tetap atau landren, iuran eksplorasi, dan iuran eksploitasi (produksi). Iuran tetap adalah iuran yang dibayarkan kepada Negara sebagai imbalan atas kesempatan Penyelidikan Umum, Studi Kelayakan, Konstruksi, Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu wilayah Kuasa Pertambangan atau Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan. Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa semua kegiatan yang dilakukan di industri pertambangan memiliki pajak tersendiri.
Besarnya iuran tetap dibagi untuk pemerintah sebesar 20% dan untuk daerah sebesar 80%. Bagian untuk daerah kembali dibagi menjadi 16% untuk provinsi yang bersangkutan dan 64% untuk kota atau kabupaten penghasil bahan galian.

2.    Iuran Tetap Eksplorasi
Iuran tetap eksplorasi adalah iuran yang dibayarkan kepada Negara dalam hal Pemegang Kuasa Pertambangan atau Kontrak Karya atau Perjanjian Karya perusahaan pertambangan. Hasil yang didapat berupa bahan galian yang tergali atas kesempatan Eksplorasi atau Studi Kelayakan yang diberikan kepadanya.
Besarnya iuran eksplorasi hamper sama dengan iuran tetap dengan 20% penghasilan untuk pemerintah dan 80% untuk daerah yang bersangkutan. Sedangkan pada wilayah yang bersangkutan, dibagi atas 16% untuk provinsi yang bersangkutan, 32% untuk kabupaten atau kota penghasil bahan galian, dan 32% untuk kabupaten atau kota lain dalam provinsi tersebut yang bersangkutan.
Hal ini dapat dicontohkan dengan sebuah perusahaan batubara yang tengah melakukan kegiatan eksploitasi atau pengambilan bahan galian pada suatu daerah harus membayarkan sekian persen dari hasil produksinya kepada Negara atau daerah yang dieksploitasi, karena sebelum melakukan pengambilan cadangan, perusahaan pasti melakukan eksplorasi atau pengujian terhadap bahan galian yang ada pada daerah tersebut.

3.    Iuran Tetap Produksi
Iuran tetap produksi adalah iuran yang dibayarkan kepada Negara atas hasil yang diperoleh dari usaha pertambangan satu atau lebih bahan galian. Iuran tetap produksi didapat dari provinsi atau kabupaten atau kota, yang memiliki lokasi tambang yang telah berproduksi menggali bahan galian yang terjual dan menghasilkan penerimaan bagi Negara.
Iuran tetap produksi memiliki pembagian hasil yang sama dengan iuran eksplorasi. Besarannya 20% penghasilan untuk pemerintah dan 80% untuk daerah yang bersangkutan. Sedangkan pada wilayah yang bersangkutan, dibagi atas 16% untuk provinsi yang bersangkutan, 32% untuk kabupaten atau kota penghasil bahan galian, dan 32% untuk kabupaten atau kota lain dalam provinsi tersebut yang bersangkutan.
Contohnya saja jika suatu perusahaan mengeksploitasi tambang dengan bahan galian yang dihasilkan berupa tembaga, perak dan emas. Perusahaan tersebut wajib mengeluarkan iuran tetap produksi.

4.    Pajak Pendapatan Perusahaan
Pajak penghasilan perusahaan merupakan pajak yang dikenakan Negara kepada suatu perusahaan atas penghasilan yang didapat perusahaan tersebut dalam satu tahun pajak. Dalam KEP-70/PJ/2002 tertulis bahwa besar pajak yang dikeluarkan perusahaan penambangan dan penjualan bahan galian migas dan non migas adalah 15% untuk tarif pajak.



5.    Pajak Pemasukan Alat Berat
Pajak pemasukan alat berat biasa disebut dengan Bea masuk. Bea masuk merupakan pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean. Sebagai salah satu jenis pajak berdasar asas domisili. Bea masuk menggunakan sistem tarif advalorum yang besarnya diatur oleh Menteri Keuangan. Barang yang diimpor ke Indonesia wajib membayar bea masuk sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean, kecuali dalam beberapa hal tertentu yang diatur dalam undang-undang.
Bea masuk atas barang impor dihitung dari unsur harga barang (Cost), unsur Asuransi (Insurance) dan biaya angkut (Freight) yang dikonversi dalam satuan kurs Rupiah dengan nilai tukar yang berlaku pada hari dihitungnya bea masuk tersebut. Hasil perhitungan dari ketiga unsur tersebut disebut Nilai Pabean yang selanjutnya besarnya bea masuk akan didapatnya dengan dikalikan besaran bea masuk.
Dari penjelasan di atas pemerintah telah menetapkan pajak yang harus di keluarkan untuk alat berat adalah sebesar 0,05%.

6.    Pajak Penjualan Barang Mewah
Dalam dunia pertambangan juga dikenal pajak penjualan barang mewah. Pajak penjualan barang mewah adalah pajak yang dikenakan apabila pada saat penyerahan BKP Mewah oleh pabrikan (pengusaha yang menghasilkan) dan pada saat impor BKP Mewah. Pajak ini tersusun dalam undang-undang pajak pertambahan nilai. Namun, penyelenggaraan pajak ini berbeda dengan penyelenggaran PPN. Menurut undang-undang PPN pasal 5 ayat 1, pajak penjualan barang mewah dikenakan terhadap :
a.    Penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
b.    Impor barang kena pajak yang tergolong mewah.
Sama dengan pajak dan iuran lainnya, pajak penjualan barang mewah juga memiliki nitai atau tarif pajak. Tarif pajak yang di kenakan terhadap barang mewah terendah adalah 10% dan tarif tertinggi adalah 75%.

7.    Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang  tanggungnya.
Tarif pajak PPN yang ditetapka Indonesia adalah sebesar 10%. Namun, dalam undang-undang nomor 20 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah tertulis bahwa Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, merupakan barang tidak kena PPN. Bahan galian yang dimaksud adalah :
a.    Minyak mentah.
b.    Gas bumi.
c.    Panas bumi.
d.    Pasir dan kerikil.
e.    Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara.
f.     Bijih timah, bijih besi, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, dan bijih bauksit.

8.    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Dalam dunia pertambangan juga dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Pajak bumi dan bangunan merupakan pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
Seperti halnya yg di jelaskan di atas, jelas tersebutkan bahwa dalam industri pertambangan pun dikenakan pajak bumi dan bangunan. Pajak tersebut akan mencakup luasnya daerah yang kita gunakan dalam menjalankan industri pertambangan tersebut. Selain itu bangunan yang kita bangun di wilayah pertambangan pun juga harus dibayarkan pajaknya.
Besarnya pajak yang dikenakan adalah 0,5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

9.    Royalti
Royalti adalah iuran yang dibayarkan kepada Negara atas hasil yang diperoleh dari usaha pertambangan. Hasil yang dimaksut adalah hasil eksploitasi sesuatu atau lebih bahan galian. Royalti didapat dari provinsi atau kabupaten atau kota, yang memiliki lokasi tambang yang telah berproduksi menggali bahan galian yang terjual dan menghasilkan penerimaan bagi Negara.
Royalti memiliki pembagian hasil yang sama dengan iuran eksplorasi dan iuran tetap produksi. Besarannya 20% penghasilan untuk pemerintah dan 80% untuk daerah yang bersangkutan. Sedangkan pada wilayah yang bersangkutan, dibagi atas 16% untuk provinsi yang bersangkutan, 32% untuk kabupaten atau kota penghasil bahan galian, dan 32% untuk kabupaten atau kota lain dalam provinsi tersebut yang bersangkutan.
Contohnya saja, perusahaan harus membayar 50 ribu rupiah untuk setiap ton bijih yang ditambang. Ditinjau dari sisi pemerintah, kebijakan macam ini menguntungkan, sebab akan menjamin kepastian jumlah penerimaan negara. Artinya,  negara akan mendapat pemasukan 50 ribu/ton bijih tak peduli berapapun biaya produksi perusahaan.

10.          Retribusi Daerah
Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau suatu lembaga sesuai dengan UU. No 34/2000. Retribusi daerah merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal atau pemberian sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing.
Retribusi daerah terbagi atas tiga jenis, yaitu :
a.      Retribusi Jasa Umum
yaitu retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah (pemda) untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
b.      Retribusi Jasa Usaha
yaitu retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemda dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
c.       Retribusi Perizinan Tertentu
yaitu retribusi atas kegiatan tertentu pemda dalam rangka pemberian izin   kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Kegiatan penambangan merupakan bagian dari retribusi jasa usaha, karena proses penambangan merupakan proses pemakaian atau pengambilan kekayaan daerah. Retribusi ini juga dinamakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Menurut Peraturan Pemerintah no 65 tahun 2001 menyatakan bahwa, Tarif pajak daerah atau retribusi daerah yang dikenakan terhadap industri pertambangan paling besar adalah 20%.

bahan galian industri : DIATOMEA

DIATOMEA


A.   SIFAT BAHAN GALIAN
Diatomea merupakan bahan galian silika yang yang berasal dari sisa-sisa rangka tumbuh-tumbuhan diatom dan algae (mengandung SiO3 tinggi). Diatomea terbentuk di daerah perairan, seperti laut, air tawar, danau dan dasar sungai. Tebalnya hanya beberapa inci hingga beberapa kaki. Warna pada diatomea adalah putih dan coklat.
Diatomea memiliki sifat gampang pecah, berlobang-lobang dan mengkilap ketika kering. Diatomea akan terapung di air ketika kering. Kekerasannya berkisar antara 1 – 1,5 b.d sewaktu diatomea basah dan 2,1 – 2,2 waktu seruk kering 0,45. Daya absosbsi diatomia terhadap air sekitar 25 sampai 45 persen. Diatomia tidak akan larut dalam keadaan asam tapi akan larut dalam keadaan alkali.

B.    PENYELIDIKAN
Penyelidikan yang dapat dilakukan terhadap deposit diatomea adalah penyelidikan secara geologi dengan melakukan pengeboran, pembuatan sumur eksplorasi, dan parit-parit uji. Kemudian contoh sampel diperiksa di laboratorium secara kimia dan mikroskopis bijih.
Penambangan diatomea dilakukan secara open pit (tambang terbuka) yakni jika over burden pada deposit diatomea dapat dikupas dahulu dengan menggunakan shovel bulldozers atau dragline scrapers. Kemudian penambangan deposit diatomea juga dikerjakan dengan menggunakan shovel dan dragline tidak dengan menggunakan pengeboran atau peedakan.
Bila diperlukan penambangan secara underground, penambangan dilakukan dengan tipe room and pillar dan shrinkage stope. Penambangan Bog-type deposit diatomea diambil dengan mengkeruk, pompa atau dragline scraper.

C.    PENCUCIAN DAN PENGOLAHAN
Tanah diatomea dikeringkan di bawah panas matahari. Bagian yang kasar dipisah dengan saringan sebelum penggilingan pertama dilakukan. Pasir dan pengotor lain dipisah dari hasil galian secara mekanis sebelum masuk ke tingkat penggilingan kedua yang biasanya menggunakan gilingan sejenis palu ajun dan penjenis udara. Hasil penggilingan dapat berupa serbuk alam atau dikalsinir dengan atau tanpa mengalami proses kimia ataupun penjenisan kembali dengan gilingan atau pengembus chusus sebelum dikemas dengan menggunakan karung.
Diatomea penting dalam perdagangan karena keadaannya yang berlobang-lobang dan daya absorbsinya. Diatomea dipergunakan sebagai filter tarutama dalam pabrik gula dan perusahaan minyak, bahan isolasi, bahan bagunan, industri keramik (sebagai bahan dasar untuk glasur) dan email, bahan poles untuk logam, pencampuran sabun gosok dan sejenisnya, pemoles kuku, bahan-bahan asah, bahan pokok penghasil silika dalam industri pembuatan water glass (industri kimia).
Selain itu diatomea juga dipakai sebagai bahan absorbsi, bahan tahan api, pabrik karet, bedak kaki, penggosok mobil dan sebagai bahan pengesat untuk korek api.

D.   KESEDIAANNYA DI INDONESIA
NO
TEMPAT
KEADAAN ENDAPAN
CADANGAN (ton)
PENYELIDIK
1.
SUMATERA UTARA
a.    P. Samosir
b.    Pahae (Tarutung)

Sedimenter
Sedimenter

125.000.000
-

Dit. Geol
-
2.
JAWA BARAT
a.    Darma

-

-

Dit. Geol
3.
JAWA TENGAH
a.    Temon (Klaten)

-

-

Dit. Geol
4.
JAWA TIMUR
a.    Magetan (Madiun)
b.    Ngumpak
c.     Ploso
d.    Gunung Kendeng
e.    Nanggulang

-
-
-
-
-

-
-
-
-
-

Dit. Geol
Dit. Geol
Dit. Geol
Dit. Geol
Dit. Geol