Pages

Kamis, 15 Desember 2011

pendapatan negara dari industri pertambangan

PENDAPATAN NEGARA DARI INDUSTRI PERTAMBANGAN


Banyak macam pajak yang dikenakan Negara terhadap industri pertambangan. Pajak tersebut telah diatur oleh undang-undang seperti yang telah dijelaskan pada uraian sebelumnya. Besarnya pajak yang dikeluarkan pun juga diatur sesuai undang-undang yang berlaku.
Pada perusahaan atau industri pertambangan yang bersifat resmi, pajak wajib di pungun oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan pajak merupakan salah satu pemasukan yang terbesar bagi Negara kita. Secara umum, pajak yang dikenakan pemerintah terhadap industri pertambangan antara lain :
1.    Iuran Tetap
Dalam pertambangan ada tiga jenis iuran yang di kenal menurut Undang-undang nomor 33 tahun 2004. Iuran tersebut antara lain iuran tetap atau landren, iuran eksplorasi, dan iuran eksploitasi (produksi). Iuran tetap adalah iuran yang dibayarkan kepada Negara sebagai imbalan atas kesempatan Penyelidikan Umum, Studi Kelayakan, Konstruksi, Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu wilayah Kuasa Pertambangan atau Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan. Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa semua kegiatan yang dilakukan di industri pertambangan memiliki pajak tersendiri.
Besarnya iuran tetap dibagi untuk pemerintah sebesar 20% dan untuk daerah sebesar 80%. Bagian untuk daerah kembali dibagi menjadi 16% untuk provinsi yang bersangkutan dan 64% untuk kota atau kabupaten penghasil bahan galian.

2.    Iuran Tetap Eksplorasi
Iuran tetap eksplorasi adalah iuran yang dibayarkan kepada Negara dalam hal Pemegang Kuasa Pertambangan atau Kontrak Karya atau Perjanjian Karya perusahaan pertambangan. Hasil yang didapat berupa bahan galian yang tergali atas kesempatan Eksplorasi atau Studi Kelayakan yang diberikan kepadanya.
Besarnya iuran eksplorasi hamper sama dengan iuran tetap dengan 20% penghasilan untuk pemerintah dan 80% untuk daerah yang bersangkutan. Sedangkan pada wilayah yang bersangkutan, dibagi atas 16% untuk provinsi yang bersangkutan, 32% untuk kabupaten atau kota penghasil bahan galian, dan 32% untuk kabupaten atau kota lain dalam provinsi tersebut yang bersangkutan.
Hal ini dapat dicontohkan dengan sebuah perusahaan batubara yang tengah melakukan kegiatan eksploitasi atau pengambilan bahan galian pada suatu daerah harus membayarkan sekian persen dari hasil produksinya kepada Negara atau daerah yang dieksploitasi, karena sebelum melakukan pengambilan cadangan, perusahaan pasti melakukan eksplorasi atau pengujian terhadap bahan galian yang ada pada daerah tersebut.

3.    Iuran Tetap Produksi
Iuran tetap produksi adalah iuran yang dibayarkan kepada Negara atas hasil yang diperoleh dari usaha pertambangan satu atau lebih bahan galian. Iuran tetap produksi didapat dari provinsi atau kabupaten atau kota, yang memiliki lokasi tambang yang telah berproduksi menggali bahan galian yang terjual dan menghasilkan penerimaan bagi Negara.
Iuran tetap produksi memiliki pembagian hasil yang sama dengan iuran eksplorasi. Besarannya 20% penghasilan untuk pemerintah dan 80% untuk daerah yang bersangkutan. Sedangkan pada wilayah yang bersangkutan, dibagi atas 16% untuk provinsi yang bersangkutan, 32% untuk kabupaten atau kota penghasil bahan galian, dan 32% untuk kabupaten atau kota lain dalam provinsi tersebut yang bersangkutan.
Contohnya saja jika suatu perusahaan mengeksploitasi tambang dengan bahan galian yang dihasilkan berupa tembaga, perak dan emas. Perusahaan tersebut wajib mengeluarkan iuran tetap produksi.

4.    Pajak Pendapatan Perusahaan
Pajak penghasilan perusahaan merupakan pajak yang dikenakan Negara kepada suatu perusahaan atas penghasilan yang didapat perusahaan tersebut dalam satu tahun pajak. Dalam KEP-70/PJ/2002 tertulis bahwa besar pajak yang dikeluarkan perusahaan penambangan dan penjualan bahan galian migas dan non migas adalah 15% untuk tarif pajak.



5.    Pajak Pemasukan Alat Berat
Pajak pemasukan alat berat biasa disebut dengan Bea masuk. Bea masuk merupakan pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean. Sebagai salah satu jenis pajak berdasar asas domisili. Bea masuk menggunakan sistem tarif advalorum yang besarnya diatur oleh Menteri Keuangan. Barang yang diimpor ke Indonesia wajib membayar bea masuk sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean, kecuali dalam beberapa hal tertentu yang diatur dalam undang-undang.
Bea masuk atas barang impor dihitung dari unsur harga barang (Cost), unsur Asuransi (Insurance) dan biaya angkut (Freight) yang dikonversi dalam satuan kurs Rupiah dengan nilai tukar yang berlaku pada hari dihitungnya bea masuk tersebut. Hasil perhitungan dari ketiga unsur tersebut disebut Nilai Pabean yang selanjutnya besarnya bea masuk akan didapatnya dengan dikalikan besaran bea masuk.
Dari penjelasan di atas pemerintah telah menetapkan pajak yang harus di keluarkan untuk alat berat adalah sebesar 0,05%.

6.    Pajak Penjualan Barang Mewah
Dalam dunia pertambangan juga dikenal pajak penjualan barang mewah. Pajak penjualan barang mewah adalah pajak yang dikenakan apabila pada saat penyerahan BKP Mewah oleh pabrikan (pengusaha yang menghasilkan) dan pada saat impor BKP Mewah. Pajak ini tersusun dalam undang-undang pajak pertambahan nilai. Namun, penyelenggaraan pajak ini berbeda dengan penyelenggaran PPN. Menurut undang-undang PPN pasal 5 ayat 1, pajak penjualan barang mewah dikenakan terhadap :
a.    Penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
b.    Impor barang kena pajak yang tergolong mewah.
Sama dengan pajak dan iuran lainnya, pajak penjualan barang mewah juga memiliki nitai atau tarif pajak. Tarif pajak yang di kenakan terhadap barang mewah terendah adalah 10% dan tarif tertinggi adalah 75%.

7.    Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang  tanggungnya.
Tarif pajak PPN yang ditetapka Indonesia adalah sebesar 10%. Namun, dalam undang-undang nomor 20 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah tertulis bahwa Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, merupakan barang tidak kena PPN. Bahan galian yang dimaksud adalah :
a.    Minyak mentah.
b.    Gas bumi.
c.    Panas bumi.
d.    Pasir dan kerikil.
e.    Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara.
f.     Bijih timah, bijih besi, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, dan bijih bauksit.

8.    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Dalam dunia pertambangan juga dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Pajak bumi dan bangunan merupakan pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
Seperti halnya yg di jelaskan di atas, jelas tersebutkan bahwa dalam industri pertambangan pun dikenakan pajak bumi dan bangunan. Pajak tersebut akan mencakup luasnya daerah yang kita gunakan dalam menjalankan industri pertambangan tersebut. Selain itu bangunan yang kita bangun di wilayah pertambangan pun juga harus dibayarkan pajaknya.
Besarnya pajak yang dikenakan adalah 0,5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

9.    Royalti
Royalti adalah iuran yang dibayarkan kepada Negara atas hasil yang diperoleh dari usaha pertambangan. Hasil yang dimaksut adalah hasil eksploitasi sesuatu atau lebih bahan galian. Royalti didapat dari provinsi atau kabupaten atau kota, yang memiliki lokasi tambang yang telah berproduksi menggali bahan galian yang terjual dan menghasilkan penerimaan bagi Negara.
Royalti memiliki pembagian hasil yang sama dengan iuran eksplorasi dan iuran tetap produksi. Besarannya 20% penghasilan untuk pemerintah dan 80% untuk daerah yang bersangkutan. Sedangkan pada wilayah yang bersangkutan, dibagi atas 16% untuk provinsi yang bersangkutan, 32% untuk kabupaten atau kota penghasil bahan galian, dan 32% untuk kabupaten atau kota lain dalam provinsi tersebut yang bersangkutan.
Contohnya saja, perusahaan harus membayar 50 ribu rupiah untuk setiap ton bijih yang ditambang. Ditinjau dari sisi pemerintah, kebijakan macam ini menguntungkan, sebab akan menjamin kepastian jumlah penerimaan negara. Artinya,  negara akan mendapat pemasukan 50 ribu/ton bijih tak peduli berapapun biaya produksi perusahaan.

10.          Retribusi Daerah
Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau suatu lembaga sesuai dengan UU. No 34/2000. Retribusi daerah merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal atau pemberian sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing.
Retribusi daerah terbagi atas tiga jenis, yaitu :
a.      Retribusi Jasa Umum
yaitu retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah (pemda) untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
b.      Retribusi Jasa Usaha
yaitu retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemda dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
c.       Retribusi Perizinan Tertentu
yaitu retribusi atas kegiatan tertentu pemda dalam rangka pemberian izin   kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Kegiatan penambangan merupakan bagian dari retribusi jasa usaha, karena proses penambangan merupakan proses pemakaian atau pengambilan kekayaan daerah. Retribusi ini juga dinamakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Menurut Peraturan Pemerintah no 65 tahun 2001 menyatakan bahwa, Tarif pajak daerah atau retribusi daerah yang dikenakan terhadap industri pertambangan paling besar adalah 20%.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar